Siasat Jahat Pembunuh Ibu-Anak, Ngaku Dukun Ganda Uang dan Pencari Jodoh

INDOPOSCO.ID – Polisi mengemukakan siasat Febri Arifin, terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak perempuannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat mengaku sebagai dukun pengganda uang dan pencari jodoh. Korban sempat percaya dengan kedok pelaku tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, korban dikenal oleh warga sekitar sangat dermawan karena sering meminjamkan uang. Sementara pelaku merupakan pelanggan rutin meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” kata Twedi di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Korban berani meminjamkan uang kepada pelaku, lantaran dianggap mempunyai kemampuan spiritual menggandakan uang dan mencarikan jodoh. Total uang yang dipinjamkannya sebesar Rp90 juta.
“Jadi bisa memberi nasihat spiritual untuk menyembuhkan orang. (Kenal dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh). Itu dia hanya mengaku-ngaku saja,” ujar Twedi.
Pada bulan Februari 2025, korban sempat menunjukkan uang tapi tak disebutkan nominalnya untuk digandakan oleh pelaku. Alih-alih mengabulkan permintaan korban, pelaku ternyata mengunakan dua nomor telepon berbeda yang mengaku menjadi dukun.
“Kemudian, pada 1 Maret 2025, sudah ada kesepakatan spiritual oleh dukun tadi melakukan penggandaan uang,” tutur Twedi.
Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban pada malam hari. Para korban Tjong Sioe Lan (59) dan anaknya Eka Serlawati (35) telah menyetujui untuk melakukan ritual. Namun, prosesnya tidak berhasil.
“Pelaku memukul dengan besi kepala korban pertama. Korban dipukul dua kali di kamar, ditindih dan dicekik hingga meninggal dunia,” ungkap Twedi.
Pelaku kemudian memasukan dua jenazah itu ke dalam penampungan air di bawah mesin pendingin rumah korban. Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului suatu perbuatan tindak pidana serta pasal 338 KUHP.
“Dari pasal-pasal tersebut untuk ancamannya yang pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk yang pasal 339 KUHP, pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Twedi. (dan)