Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polri Tetapkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Tersangka dan Ditahan

INDOPOSCO.ID – Usai dinonaktifkan sebagai kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Mabes Polri atas kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba, Kamis (13/3/2025).
Penahanan AKBP Fajar yang viral karena kasusnya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini pun diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil, sebagai langkah cepat Lapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membersihkan institusinya.
“Tindakan hukum terhadap Fajar tersebut merupakan bukti bahwa Kapolri Jenderal Sigit ingin membersihkan institusi yang dipimpinnya dari anggota polisi yang memiliki penyimpangan orientasi seksual dan menggunakan narkoba,” kata Nasir saat dihubungi INDOPOSCO.
“Dan akhirnya harapan publik agar Fajar dicopot dan dijadikan tersangka menjadi kenyataan,” sambungnya.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai sidang kode etik dan disiplin terhadap Fajar tentu tinggal menunggu waktu.
“Sidang etik dibutuhkan agar mantan Kapolres Ngada itu bisa dipecat dengan tidak hormat,” ucapnya.
Secara kebatinan, lanjut Nasir, memang apa yang dilakukan Fajar itu sangat memilukan dan memalukan institusi kepolisian. “Tapi peraturan harus ditegakkan agar gerbong kepolisian tidak diisi oleh polisi yang mencoreng Tri Brata dan polisi presisi,” pungkas politisi asal aceh itu menambahkan.
Diketahui pada Kamis sore ini, AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama tiga minggu sejak 24 Februari sampai hari ini untuk kepentingan penyidikan.
“Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus.
Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Di antaranya anak usia 6, 13 dan 16 tahun. Serta korban orang dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
“Karena menyangkut anak, kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Kita tes urine, positif, ini dasar patsus anggota Polri tersebut,” ujar Agus Wijayanto mrenambahkan.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.
“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ucap Trunoyudo dalam kesempatan yang sama.
Fajar dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i. (dil)