Pansus Aset Dibentuk, DPRD DKI Jakarta Tagih Kewajiban Pengembang di Reklamasi

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi A (DPRD) DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset penting untuk mengatasi penyalahgunaan pengelolaan aset daerah.
Langkah ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dan menyelamatkan aset yang belum dikelola dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pembentukan Pansus diperlukan untuk mencegah penyelewengan, meningkatkan retribusi, dan menyelamatkan aset daerah,” kata Inggard kepada wartawan Kamis (27/2/2025).
Ia menjelaskan, salah satu masalah yang disoroti adalah aset properti dari pengembang yang belum diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, meski pembangunannya selesai puluhan tahun lalu.
“Nilai aset tersebut mencapai puluhan triliun rupiah,” ujarnya
Politikus Gerindra itu mengatakan Pansus Aset akan dipimpin Inspektorat dan melibatkan aparat hukum di tingkat walikota untuk menagih kewajiban pengembang.
“Penegakan aturan ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah hingga mendekati target Rp100 triliun, mendukung Jakarta sebagai kota global melalui optimalisasi aset daerah,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan pembahasan aset pengembang juga mencakup wilayah reklamasi.
Ia berencana turun langsung memastikan luas dan lokasi lahan yang wajib diserahkan kepada Pemda.
“Kami telah berkoordinasi terkait Fasos-Fasum di Pulau Reklamasi, termasuk hak Pemda,” kata dia.
“Saya akan menanyakan langsung ke BPAD mengenai luas lahan dan progres penyerahannya,” imbuhnya.
Ia berharap Pansus Aset menjadi langkah konkret dalam penertiban aset, guna meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan di Jakarta.
“Semua Untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Jakarta,” pungkasnya. (fer)