Megapolitan

Pemprov DKI Diminta Serius Penuhi Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan terkait belum terpenuhinya kuota rumah susun (Rusun) bagi penyandang disabilitas.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) fokus memenuhi kuota rumah susun (Rusun) bagi penyandang disabilitas.

“Hal ini sesuai amanat Perda Nomor 4/2022, yang mewajibkan Pemprov DKI menyediakan minimal 8 persen dari total unit hunian untuk kelompok disabilitas,” kata Ghozi dalam keterangan dikutip Kamis (6/2/2024).

Legislator PKS inipun menilai belum ada langkah konkret dari Pemprov dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak mereka.

Padahal, aturan sudah mengamanatkan bahwa hunian publik sewa maupun milik yang dikelola Pemprov harus memperhatikan aksesibilitas bagi kelompok rentan ini.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa implementasi nyata. Pemprov harus segera menyiapkan strategi konkret agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan hunian yang layak,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Meli Budiastuti, menyatakan kesiapan Pemprov dalam memenuhi kuota hunian bagi penyandang disabilitas sesuai Perda 4/2022.

“Saat ini data masih dikalkulasi karena ketentuan tersebut baru berlaku sejak 2022,” ucapnya.

Pemprov juga berkomitmen menyediakan fasilitas yang lebih memadai dalam pembangunan Rusun baru.

“Termasuk aksesibilitas bagi pengguna kursi roda dan desain kamar mandi yang lebih luas,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button