Imbas Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat Diperiksa

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satunya, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada, Kamis (6/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengonfirmasi hal tersebut. Kejati DKI Jakarta telah memeriksa memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto sebagai saksi.
“Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin,” kata Syahron dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Namun, dua orang saksi berhalangan hadir dalam pemeriksaaan hari ini. Alhasil harus melakukan pemanggilan kembali kepada mereka.
“Terdapat dua orang saksi, yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Syahron.
Jaksa penyidik Kejati Jakarta telah memeriksa Walikota Jakarta Barat sebagai saksi, serta Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD, yakni inisial IHW, MFM dan GAR.
Penetapan tersangka IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Inisial IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. (dan)