Polisi Tangkap Pasutri Kasus Penipuan Promo Tiket Pesawat

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang membongkar aksi penipuan pasangan suami-istri yang memanfaatkan modus promo tiket pesawat untuk mengelabui para korban.
“Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp77,8 juta melibatkan pasangan suami-istri berinisial DWN (25) dan BLL (21) yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
“Modus pelaku, yang mengaku karyawan Astrindo Travel, menawarkan 20 tiket pesawat dengan promo khusus kepada korban AS (50), seorang PNS asal Gresik,” ujarnya.
Aditya menuturkan, setelah korban mentransfer uang dalam tiga tahap, pelaku diketahui telah keluar dari tempat kerjanya.
“Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang. Melalui penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada 26 Januari 2025 pukul 01.00 WIB,” kata dia.
“Kasus ini akan terus didalami untuk memastikan keadilan bagi korban,” imbuhnya.
Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening korban, surat pengunduran diri pelaku, percakapan WhatsApp, dua ponsel, jam tangan, perhiasan, dan uang tunai.
“Pelaku DWN dan BLL dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya. (fer)