Nusantara

Potensi Kerugian Akibat Penipuan Dirut PT PMS Milik Kabupaten Bandung Capai Rp2 Miliar

INDOPOSCO.ID – Polres Cimahi menyebut bahwa nilai penipuan oleh Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman alias DRF dengan cek kosong, berpotensi lebih dari Rp2 miliar.

Pasalnya, selain kerugian Rp659.970.000 dari penipuan dengan cek kosong yang menyebabkan ditangkapnya DRF, penyidik Polres Cimahi juga menemukan adanya potensi kerugian yang lebih besar dari aktivitas penipuan oleh yang bersangkutan.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di Cimahi, Sabtu (14/6/2025), mengungkapkan hal ini diketahui seiring berjalannya waktu dalam proses penyidikan, di mana pihaknya menerima laporan dengan modus dan terlapor yang sama.

“Untuk pelaporan yang kedua nilai taksir kerugian sekitar Rp1,8 miliar,” kata Dimas dikutip Antara.

Atas adanya pelaporan baru, Dimas mengatakan pihaknya bakal melakukan penanganan secara intensif dan cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar mempercepat proses pemberkasan semua laporan.

“Jadi nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman alias DRF, ditangkap karena melakukan penipuan dengan cek kosong.

Kasat Reskrim Polres Cimahi mengungkapkan tersangka DRF yang menyebabkan kerugian korban sampai ratusan juta, dijerat dengan Pasal 375 dan/atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan.

“Kami telah mengungkap kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada 2 Juni 2025 ditetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dalam proses penyidikan diketahui yang bersangkutan merupakan Dirut dari PT Perdana Multiguna Sarana,” kata Dimas di Cimahi, Sabtu.

Dimas menyebut, tersangka DRF diduga menyalahgunakan kewenangannya, dengan melakukan transaksi bisnis fiktif yakni memesan 15 ton ayam beku atas nama BUMD dan menggunakan satu lembar cek sebagai pembayaran.

Kemudian, pada saat akan jatuh tempo dan dana tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang terungkap bahwa cek tersebut kosong, hingga menyebabkan kerugian pada korban senilai Rp659.970.000.

“Jadi ceknya ditolak oleh pihak bank, karena tidak ada dana di dalamnya sehingga tidak bisa dicairkan,” ucapnya.

Dan pada 21 April 2025, lanjut Dimas, korban melapor ke Polres Cimahi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang terhitung cepat, DRF bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button