Kritik Pergub Poligami ASN, Dewan Anggap Masih Banyak Masalah Lebih Penting di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
“Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami,” kataNYA dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Kenneth menilai bahwa poligami di kalangan ASN sering menjadi perdebatan. Meskipun diizinkan dalam hukum Islam, poligami harus mematuhi berbagai regulasi dan ketentuan.
“Secara yuridis, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang hanya mengharuskan izin dari istri pertama,” ujarnya.
Selain itu, ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin atasan dan memenuhi syarat-syarat seperti kemampuan memberikan nafkah adil kepada istri-istri.
“Pertimbangan moral dan etika juga harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat,” kata dia.
Kenneth juga menilai bahwa masalah perkawinan, termasuk poligami, adalah ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara, sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
“Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang poligami tidak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Ia menambahkan, poligami di kalangan ASN diatur ketat dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengharuskan izin dari istri pertama dan atasan.
ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk penurunan jabatan dan pemberhentian.
“Masalah yang lebih urgent di Jakarta perlu menjadi prioritas dibandingkan memperdebatkan Pergub tentang poligami ASN,” pungkasnya. (fer)