Megapolitan

DPRD Jakarta: Tingkatkan Fasilitas dan Edukasi Pengelolaan Sampah

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Yuke Yurike, menegaskan larangan pembakaran sampah sebagaimana diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia mengingatkan, pembakaran sampah di permukiman memicu polusi, gangguan kesehatan, dan potensi kebakaran.

“Kesadaran publik harus ditingkatkan melalui pendekatan regulasi yang berkelanjutan,” kata Yuke dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 melalui penyuluhan di RT/RW, kampanye di media sosial, dan edukasi komunitas.

Selain itu, Yuke menilai, program ini harus konsisten, terencana, dan berbasis kebutuhan lokal untuk mengubah perilaku masyarakat.

“Kami mendorong kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk pelatihan pengolahan sampah organik, pembuatan kerajinan, pembentukan kelompok komunitas, dan pengembangan bank sampah,” ujarnya.

Yuke menambahkan, Pemerintah juga diminta meningkatkan akses fasilitas pengolahan sampah, menambah TPS, tempat sampah terpilah.

“Serta memperkuat penegakan aturan dengan pendekatan humanis, seperti layanan angkut sampah yang rutin,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button