Bar Starmoon Tetap Beroperasi, Desakan DPRD Cabut Izin Tak Digubris

INDOPOSCO.ID – Tempat hiburan malam Bar Starmoon di kawasan Ruko Kota Indah, Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, tetap beroperasi normal meski menuai desakan pencabutan izin dari Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satriadi Gunawan mengatakan, kewenangan pencabutan izin operasional itu berada di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), sementara pihaknya hanya menjalankan disposisi penegakan perda.
“Untuk hal itu (pencabutan izin operasional) ranahnya Disparekraf, kami hanya menerima disposisi,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025).
Namun hingga kini, Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan Bar Starmoon tetap buka, lengkap dengan Lady Companion (LC), ruang karaoke, dan live music tanpa gangguan aktivitas.
Sejumlah karyawan memilih bungkam saat ditanya soal persoalan hukum yang membelit bar tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta M. Thamrin menegaskan pemerintah provinsi tak boleh lamban dalam menindak tempat hiburan yang terjerat kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
“Kami minta cabut izin operasional tempat itu,” kata Thamrin.
“Pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta masih banyak kendala, khususnya perlindungan anak,” imbuhnya.
Sebagai informasi, polisi mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan 12 tersangka. Dalam kasus ini tersangka adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam kasus ini 10 tersangka sudah ditangkap. Sedangkan tersangka Z dan FS alias F alias C masih dalam pengejaran.
“Untuk HAR alias R adalah anak berhadapan hukum, sehingga hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya, Jumat (8/8/25).
Ia menerangkan, dalam kasus ini modus yang digunakan dengan cara merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. Korban dijanjikan mendapat bayaran Rp125.000 per jamnya.
“Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Lalu, anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ungkapnya..
Setelah mulai bekerja, ujar Kabid Humas, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000. (fer)