Prabowo Sentil Soal Pemberian Tantiem di BUMN, Simak Pengertiannya

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto memaparkan delapan agenda prioritas RAPBN 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025). Agenda tersebut mencakup percepatan investasi dan perdagangan global, dengan APBN sebagai katalis untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.
Prabowo menegaskan, sinergi antara negara dan sektor swasta adalah kunci memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok dunia. Ia menyebut langkah konkret mulai dari percepatan proyek hilirisasi senilai investasi US$38 miliar di berbagai sektor, hingga program pembangunan tiga juta rumah rakyat dengan skema pembiayaan yang bervariasi.
Namun, di tengah pemaparan agenda besar itu, Prabowo tiba-tiba mengarahkan sorotan tajam pada praktik pemberian tantiem di BUMN.
“Dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu cuma akal-akalan mereka saja. Mereka memilih istilah asing agar kita tidak mengerti apa itu tantiem. Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” tegas Prabowo dalam pemaparannya.
Ia melanjutkan dengan nada tegas, menolak alasan apa pun untuk mempertahankan pemberian tantiem ketika kinerja perusahaan justru merugi.
“Saya juga telah perintahkan Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia, dan kalau direksi atau komisaris keberatan, segera berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka,” terangnya.
Menurut Prabowo, setiap rupiah uang rakyat harus dijaga penggunaannya. Tak boleh ada ruang untuk pemborosan atau permainan angka.
“Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat. Direksi dan komisaris kalau (mereka) keberatan tidak bersedia (untuk) tidak menerima tantiem, maka berhenti saja. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka,” tambahnya.
Dengan nada tegas yang menjadi ciri khasnya, Prabowo menutup pembahasan itu seolah ingin memberi pesan bahwa keberpihakan pada kepentingan publik tidak bisa ditawar-tawar.
Seperti diketahui, menurut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, dalam lampiran Pasal 1, ditegaskan bahwa tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun perusahaan masih mengalami kerugian.
Sementara dalam Permen BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 (Perubahan Kelima atas Permen sebelumnya), definisi ini memadukan istilah tantiem dan insentif kinerja (IK) dalam ketentuan terbaru, dimana tantiem/Insentif Kinerja diberikan secara proporsional berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) tahun berjalan
KPI ini juga harus mempertimbangkan kontribusi seperti dividen kepada negara, dan indikator lainnya yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh RUPS atau Menteri.
Penyebutan “tantiem atau insentif kinerja” menunjukkan bahwa kedua istilah ini digunakan bergantian, tergantung pada jenis entitas BUMN (Persero vs Perum) dan kinerja yang dicapai. (her)