Kasus Pembunuhan Cilandak, Ini Penyebab Tersangka Sering Konsultasi ke Psikiater

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi membenarkan, anak berkonflik dengan hukum inisial MAS yang terlibat kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan pernah menemui dokter medis spesialisasi bidang kesehatan mental. Dia dibawa ibunya, AP (40) untuk konsultasi tentang gangguan belajar di sekolah.
“Ya betul (dibawa ke psikiater). Jadi itu berawal dari laporan guru kelas karena suka tidur di kelas anak tersebut,” kata Nurma di Jakarta, seperti dikutip, Rabu (11/12/2024).
Penyidik telah memeriksa ibunda tersangka, AP (40) yang merupakan korban selamat kasus pembunuhan. Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, menanyakan ihwal motif kasus tragis tersebut. Termasuk soal alasan membawa anaknya ke psikiater.
“Kemudian oleh karena itu dari ibu anak tersebut, membawa ke psikiater untuk memeriksa itu yang terjadi menurut keterangan dari ibu,” jelas Nurma.
MAS sudah empat kali berkonsultasi dengan psikiater, namun seluruhnya pertemuan tersebut belum dapat dipastikan apakah terkait masalah yang serupa. Penyidik berencana memanggil dokter medis spesialis kesehatan mental itu.
“Itu masih didalami. Oleh karena itu kita akan memeriksa psikiater yang memeriksa. Dari salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta Selatan,” ucap Nurma.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan, anak yang berkonflik dengan hukum inisial MAS (14) ternyata telah beberapa kali berkonsultasi dengan dokter medis spesialisasi bidang kesehatan mental. Dia didampingi oleh ibunya, AP (40).
“Ya, sang anak sendiri yang bercerita. Dia sudah empat kali dibawa ibunya ke psikiater,” tutur Idnal terpisah di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Polisi telah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum inisial MAS (14) sebagai tersangka dan pasal disangkakan yaitu, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kemudian subsider 351 ayat 3 KUHP. Serta dilapis Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Kejadian naas itu terjadi pada, Sabtu (30/11/2024) dini hari WIB. (dan)