Megapolitan

Badan Pengelolaan Aset DKI Sebut Kurangnya Perhatian OPD terhadap Keamanan Aset

INDOPOSCO.ID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan masih terdapat banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menunjukkan kurangnya kepedulian dalam mengamankan aset daerah.

“OPD sebagai pengguna barang dinilai belum sepenuhnya memiliki perhatian serius untuk menjaga dan melindungi aset yang menjadi tanggung jawabnya,” katanya dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (17/11/2024).

Ia mendesak Komisi C untuk mendorong semua SKPD lebih serius menjaga, mengamankan, dan mengawasi aset daerah.

“Fokus utama adalah aset tanah senilai Rp538,8 triliun, termasuk milik Dinas Bina Marga Rp365,5 triliun, Dinas SDA Rp64,5 triliun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp45,1 triliun, dan SKPD lainnya Rp63,7 triliun,” ujarnya.

Lusi menuturkan, aset gedung dan bangunan senilai Rp50,6 triliun, yang mencakup Dinas Pendidikan Rp13,7 triliun, Dinas Pertamanan Rp1,3 triliun, Dinas Bina Marga Rp697,8 miliar, dan SKPD lainnya Rp34,9 triliun, juga harus diawasi ketat

“Mohon dukungan Komisi C untuk mengingatkan OPD agar menjaga keamanan aset sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendesak Pemprov DKI segera mengambil alih aset-aset yang terhambat penggunaannya demi kepentingan pembangunan, bukan untuk keuntungan pihak tertentu.

“Aset-aset milik Pemprov DKI adalah hak rakyat Jakarta. Kalau digunakan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), harus ada peraturan gubernur (Pergub) yang jelas,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, Dede menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan aset oleh pihak swasta maupun individu.

“Jika pengelolaan aset tanpa aturan jelas terus dibiarkan, rakyat Jakarta yang akan dirugikan. Pemerintah harus bertindak, bukan sekadar berwacana,” tegasnya.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah aset Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun rupiah dilaporkan belum termanfaatkan secara optimal.

“Bahkan, sebagian besar aset tersebut berada dalam penguasaan pihak ketiga, baik perorangan maupun perusahaan,” ujarnya.

Politikus partai Demokrat itu pun menilai publik mempertanyakan mengapa aset besar ini dibiarkan tidak produktif dan langkah apa yang diambil Pemprov DKI untuk mengembalikannya demi kepentingan rakyat.

Dede Yusuf menekankan pentingnya Pergub sebagai landasan hukum agar pengelolaan fasos dan fasum terhindar dari konflik kepentingan.

“Pergub diperlukan untuk kepastian hukum agar semua pihak memahami aturan, dan aset tidak jatuh ke tangan yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI, Dimaz Raditya, mendesak SKPD menyerahkan aset tak terpakai ke BPAD untuk optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan PAD melalui kerja sama strategis.

“Aset dinas yang tidak terpakai sebaiknya dialihkan ke BPAD agar dapat dimanfaatkan melalui kemitraan strategis,” katanya, seperti dikutip, Kamis (14/11/2024).

Senada dikatakan, Anggota Komisi C, Josephine Simanjuntak. Ia mendorong pemanfaatan aset Pemprov DKI yang belum digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Aspirasi warga Jatinegara Kaum, yang mengusulkan pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai serta SMP dan SMA negeri di lahan Pemprov seluas 6.000 meter untuk mengatasi kendala zonasi pendidikan,” ucapnya (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button