Sentil Camat Pademangan, Wibi Andrino Tegaskan Keterlibatan Legislatif dalam Penataan PKL Ancol

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyoroti pernyataan Camat Pademangan, Didit Mulyadi, yang menyebut penataan PKL di Ancol tak perlu melibatkan Komisi B DPRD.
“Pernyataan (Camat Pademangan) ini berpotensi memicu reaksi negatif. Padahal pentingnya transparansi serta keterlibatan legislatif dalam pengawasan kebijakan publik,” kata Wibi dikonfirmasi INDOPOS. CO.ID pada Senin (14/10/2024).
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, Komisi B DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan terkait perekonomian, perdagangan, dan kesejahteraan masyarakat, termasuk penataan pedagang di ruang publik.
“Tidak melibatkan Komisi B dalam penataan PKL di Ancol bisa menimbulkan kesan bahwa proses pengambilan keputusan tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang seharusnya ikut berperan,” ujar Wibi.
Legislator Kebon Sirih ini pun menekankan pentingnya melibatkan semua pihak terkait—DPRD, PKL, dan manajemen Ancol—dalam dialog dan pengambilan keputusan.
“Hal ini krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memperhatikan kepentingan ekonomi warga rentan, termasuk PKL, serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Pademangan, Didit Mulyadi, memberikan pernyataan terkait aksi protes pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Ancol yang diorganisir oleh Forum Betawi Rempug (FBR).
Didit Mulyadi menyatakan, pihak Kecamatan telah memfasilitasi mediasi antara PKL dan manajemen PT Pembangunan Jaya untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami telah berulang kali memediasi PKL dengan pihak Ancol, namun belum tercapai kesepakatan yang jelas,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID, Senin (14/10/2024).
Didit mengatakan bahwa keterlibatan DPRD DKI Jakarta dalam penataan PKL di Ancol tidak diperlukan, karena pembahasan sudah berada di meja Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Mereka (PT. PJA) sudah melaporkan ke balaikota dan pak Pj gubernur juga. Tidak perlu melibatkan mereka (anggota DPRD),” ujarnya.
Meskipun demikian, hingga kini para PKL yang tergabung dalam ormas FBR terus memprotes kebijakan penataan, termasuk aturan satu gerobak untuk dua pedagang. (fer)