Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Gandeng Multi Sektor Awasi Polusi Udara Secara Terpadu

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat tata kelola pemantauan kualitas udara berbasis data dan kolaborasi lintas sektor.

Saat ini, Jakarta menjadi kota dengan sistem pemantauan kualitas udara terluas dan paling terintegrasi di Indonesia, dengan 111 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) aktif di seluruh wilayah ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, sistem ini merupakan kombinasi antara stasiun referensi dan sensor berbiaya rendah (low-cost sensor) yang dipasang di titik-titik strategis.

“Melalui sistem yang terintegrasi ini, kami dapat memantau kondisi udara secara real-time dan melakukan langkah mitigasi lebih cepat untuk melindungi kesehatan warga,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, jaringan pemantauan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara DLH DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BMKG, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, serta mitra sektor swasta.

“Seluruh data SPKU kini terhubung dengan portal publik udara.jakarta.go.id, yang menampilkan kondisi udara terkini berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU),” ujarnya.

Melalui portal itu, kata Asep, masyarakat dapat memantau kualitas udara harian, peta sebaran sensor.

“Wilayah dengan ISPU terbaik maupun terburuk, serta rekomendasi aktivitas bagi kelompok umum maupun sensitif,” jelasnya.

Ia menambahkan, tata kelola data yang terbuka dan terintegrasi menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti sekaligus mendorong partisipasi publik untuk hidup lebih sehat dan berkelanjutan.

Lebih jauh, Jakarta juga tengah menyiapkan sistem peringatan dini polusi udara (Early Warning System/EWS) sebagai langkah antisipatif terhadap potensi peningkatan pencemaran.

“Melalui sistem ini, warga akan memperoleh informasi kualitas udara hingga tiga hari ke depan lengkap dengan rekomendasi mitigasi, seperti penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button