Desak Penyelidikan Aset DKI Senilai Rp604,2 Triliun, Nasir Djamil: Pansus dan LHP BPK Dua Syarat untuk Buka Penyelidikan

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap masalah dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp604,2 triliun.
Legislator Komisi Hukum ini pun menyesalkan bahwa aparat penegak hukum hingga kini belum menyelidiki permasalahan aset yang terungkap dalam LHP BPK dan Pansus Aset DPRD periode 2019-2024.
“Angka ini sangat besar. APH tidak boleh hanya diam, harus segera menyelidiki LHP BPK itu, dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengenai aset, terdapat dua syarat yang harus dijadikan acuan dalam penyelidikan masalah pengelolaan aset senilai Rp604,2 triliun ini,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, jika aparat penegak hukum belum melakukan penyelidikan terhadap LHP BPK, maka komisi hukum DPR akan meminta pertanggungjawaban dalam agenda rapat mendatang.
“Kami akan mengangkat permasalahan ini dalam agenda rapat dan menanyakan kepada APH mengenai perkembangan penyelidikan terkait LHP BPK tersebut,” ujarnya.
Politikus PKS yang menjabat lima periode itu pun mengultimatum agar tidak ada permainan oleh oknum dalam penyelidikan untuk mengungkap kejanggalan dalam LHP BPK terkait permasalahan aset Pemprov DKI Jakarta yang belum tuntas hingga saat ini.
“Saya minta agar tidak ada pembiaran atau penghalangan terhadap penyelidikan aset ini, karena penyelidikan akan mengungkap apakah ada penggelepan atau pengalihan aset yang merugikan negara,” tandasnya.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mendorong penegak hukum untuk menyelidiki temuan LHP BPK guna memastikan keberadaan unsur tindak pidana korupsi
“Langkah penyelidikan perlu segera dilakukan guna memastikan apakah temuan tersebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Khususnya, untuk mengkaji lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengarah pada adanya potensi kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)