Apresiasi Pemecatan Dua Polantas Polda NTT, Komisi III: Sikat Habis LGBT dari Institusi Polri

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamilmengapresiasi langkah intitusi kepolisian yang memecat dua anggotanya karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Pasalnya, hal itu jelas melanggar kode etik dan perundangan yang berlaku.
“Saya apresiasi langkah tegas membersihkan gerbong Korps Bhayangkara dari perilaku LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transgender) Sesuai amanah konstitusi yang patut dipedomani oleh pimpinan di Polri. Karena penyimpangan orientasi seksual itu penyakit yang menular,” kata Nasir saat dihubungi INDOPOSCO.ID, Minggu (13/3/2205).
Karena menular, kata Nasir, maka pihak Korps Bhayangkara tidak boleh lengah dengan meloloskan calon-calon polisi baik dari tamtama hingga perwira.
“Sebelum menular di lingkungan kepolisian maka sepatutnya anggota Polri yang LGBT itu harus dikeluarkan dari gerbong kepolisian,” ujarnya.
“Tapi tentunya juga institusi Polri jangan kebobolan. Perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi sejak penerimaan ( rekruitmen) anggota Polri baik Akpol maupun non akpol dan pengawasan melekat agar tidak kecolongan. Intinya, sikat habis LGBT dari institusi Polri,” pungkas anggota Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebagaimana ramai diberitakan, dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian. Kedua anggota yang diberhentikan adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.
“Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegas Hendry. Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa. “Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis,” ujar Hendry.
Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” ujar Hendry. (dil)