BPJS Watch: Pemprov DKI Belum Daftarkan Petugas Pilkada Program Jamsos TK
INDOPOSCO.ID – Salah satu pemda (pemerintah daerah) yang belum mendaftarkan pekerja penyelenggara Pilkada di BPJS Ketenagakerjaan adalah DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (23/6/2024).
Sementara, menurut dia, di beberapa pemda lainnya sudah mendaftarkan sesuai landasan yuridis yang ada. Dengan tingkat kerawanan lalu lintas yang tinggi serta potensi konflik sosial yang besar, tentunya penyelenggara pilkada membutuhkan perlindungan yang lebih baik.
“Penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja, seperti kecelakaan lalu lintas, korban kekerasan, kelelahan akan dijamin biaya pengobatannya hingga sembuh tanpa ada pembatasan biaya,” katanya.
“Pembatasan pembiayaan akan menyebabkan beban pembiayaan lanjutannya akan ditanggung program JKN, dan hal ini akan mengganggu pembiayaan JKN,” imbuhnya.
Ia menilai dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pemda Jakarta tak memiliki keinginan untuk melindungi seluruh para pekerjanya. Sebab hingga saat ini Pemda DKI belum mau mendaftarkan pekerja informal miskinnya ke Program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah banyak pemda Tingkat I dan II yang mendaftarkan pekerja informal miskinnya di Program JKK dan JKm,” imbuhnya.
Menurut dia, Jakarta masih abai melindungi pekerjanya seperti penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 dan pekerja informal miskin. Dengan kemampuan APBD DKI Jakarta 2024 sebesar Rp81,71 triliun tentunya pembayaran iuran program JKK dan JKm bagi kedua kelompok pekerja ini tidak akan membebani pemda DKI.
“Dengan usia 497 Jakarta hendaknya orientasi pembangunan juga diarahkan para perlindungan pekerja khususnya penyelenggara pilkada 2024 dan pekerja informal miskin di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (nas)