Diminta Buka Hasil Pemeriksaan Hendrini Purbosari, Akademisi: Inspektorat Jangan Masuk Angin

INDOPOSCO.ID – Akademisi Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mendesak Inspektorat DKI Jakarta untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendrini Purboasari.
“Inspektorat harus mempublikasikan hasil pemeriksaan dia (Hendrini) dan tidak menghalangi tugas jurnalistik, karena publik sudah menantikan hasil tersebut,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, jika terus ditutupi, hal ini dapat memicu kecurigaan publik terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Beberapa hari yang lalu, Pak Heru telah meminta Inspektorat untuk memeriksa Hendrini. Seharusnya, hasil pemeriksaan tersebut sudah tersedia. Jika terus berdiam seperti ini, bisa menimbulkan kegaduhan di tengah publik,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dihubungi INDOPOS.CO.ID tak merespon saat ditanya mengenai status pemeriksaan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendrini Purboasari.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menginstruksikan Inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendrini Purbosari.
Hendrini Purbosari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II C di staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah komentarnya yang kontroversial mengenai pembubaran institusi Polri viral di media sosial.
“Terkait (Hendrini Purbosari) yang minta bubarkan polri itu, sudah saya sudah perintahkan untuk tarik ke provinsi,” kata Heru kepada INDOPOSCO.ID saat ditemui dalam acara Pembukaan Jakarta Kreatif Festival di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Heru Budi Hartono menegaskan bahwa Inspektorat saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hendrini Purbosari untuk mengidentifikasi motif unggahannya.
Jika ditemukan adanya kelalaian, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ketika ditanya oleh INDOPOS.CO.ID mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hendrini Purbosari yang berjumlah miliaran rupiah, ia menyarankan untuk memantau perkembangan melalui Inspektorat DKI Jakarta.
“Dia (Hendrini Purbosari) diperiksa, silahkan ke inspektorat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (30/5/2024).
Ia mengakui bahwasannya membuat komentar tersebut karena terbawa emosi oleh sebuah postingan yang sedang berjalan.
“Saya khilaf dengan tidak memikirkan dampak ke depannya seperti apa setelah mengunggah komentar yang tidak pantas tersebut,” ucapnya.
“Saya memohon agar kesalahan saya ini bisa dimaafkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk saya ke depannya agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” imbuhnya.
“Demikian klarifikasi ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan memang murni atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kepada indopos.co.id, bahwa oknum ASN yang bersangkutan memang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Betul. Mau saya panggil, dia di Suku Badan Selatan,” ujarnya.
Lusiana terus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak membuat komentar negatif di media sosial.
“Semua jajaran sudah saya peringatkan sebelumnya untuk tidak berkomentar negatif,” pungkasnya. (fer)