Megapolitan

Senator DKI Jakarta Sebut UU DKJ Jadi Payung Hukum Pemajuan Adat Betawi

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Prof Dailami Firdaus menilai pembahasan undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terburu-buru. Dan pembahasan minim partisipasi publik.

“Sebenarnya pembahasan UU DKJ ini ada sejumlah substansi yang harus dibahas secara mendalam. Seperti salah satunya terkait daerah aglomerasi, perubahan struktural pemerintah Jakarta.

“Dengan disahkan UU DKJ harus diiringi penguatan kemajuan budaya Betawi dan lembaga adat Betawi,” kata Dailami Firdaus di sela-sela pembahasan rancangan pemerintah daerah (Raperda) lembaga adat masyarakat Betawi dan pemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dalam UU DKJ, menurut Senator Provinsi DKI Jakarta, ada tujuh garis besar di antaranya: kawasan aglomerasi, pembentukan dewan kawasan aglomerasi. Lalu menentukan ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Pemilihan langsung gubernur ini buah perjuangan kita,” ucapnya.

Ia menyebut, dalam UU DKJ ada penambahan alokasi anggaran 5 persen untuk wilayah aglomerasi dari APBD. Anggaran tersebut untuk penyelesaian masalah sosial.

“Dalam UU juga Jakarta memiliki 15 kewenangan, salah satunya di bidang kebudayaan,” ungkapnya.

“Dalam pasal 31, ada prioritas di bidang kebudayaan Betawi dan soal dana abadi kebudayaan dari APBD,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, terkait pengelolaan dana abadi kebudayaan dan budaya Betawi tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan daerah (Perda). “Dalam UU DKJ memberi ruang masyarakat Betawi untuk menata ulang kebudayaan adat Betawi,” ucapnya.

“Tentu ini harus didukung sumber daya manusia (SDM) masyarakat Betawi yang lebih moderat dan maju,” imbuhnya.

Tentu, lanjut dia, Perda terkait lembaga adat masyarakat Betawi dan pemajuan kebudayaan Betawi harus sinkron dengan pemajuan budaya adat Betawi. Dan itu telah diatur dalam UU nomor 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan.

“Menjadi tuan rumah seperti diatur dalam UU DKJ tentu kita sangat bersyukur. Dan ini menjadi payung hukum, bahwasanya Betawi ini masyarakat inti di Jakarta,” terangnya.
(nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button