Gaya Hidup

Netizen Indonesia Mesti Patuhi Etika Berjejaring, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Indonesia termasuk dalam 10 negara terbesar pengguna media sosial. Data awal Januari 2024 menyebut jenis aplikasi media sosial yang banyak dipakai, berturut-turut WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, Telegram, dan Twitter/X.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir Nur Sukma Dewi dalam webinar secara daring, Rabu (29/5/2024).

Ia mengatakan, media sosial merupakan sebuah media online yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, forum dan dunia virtual. ”Blog, jejaring sosial merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia,” tegasnya.

Ia menyebut ada tiga prinsip mengunggah konten di media sosial. Yakni, tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan sekolah atau instansi, dan tidak melanggar hukum.

Contoh isi konten yang merugikan diri sendiri, berkeluh kesah tentang hidup, membuka aib diri sendiri (keluarga atau kerabat), mengunggah konten kekerasan, mengunggah berita atau informasi palsu (hoaks), membuat (isu) hasil penelitian yang belum jelas kebenarannya,” bebernya.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam berjejaring di media sosial, lanjut Dewi, misalnya memposting hal negatif yang akan mempengaruhi psikologis Anda menjadi manusia yang berpandangan negatif. ”Media sosial akan menjadi catatan sejarah, jejak digital bagi kita hingga anak cucu, bahkan menjadi pertimbangan calon pemberi kerja,” jelasnya.

Adapun isi konten yang berpotensi melanggar hukum, menurut Dewi, di antaranya ujaran kebencian, pencemaran nama baik pribadi lain, pejabat negara, institusi lain, institusi negara. ”Lalu, mengunggah konten ideologi negara selain Pancasila, dan membagi konten berita bohong (hoaks),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Eko Pamuji mengingatkan, agar anak-anak tidak asal posting di media sosial, tanpa mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.

”Sebaiknya tidak mengunggah emosi, sakit hati, balas dendam, hinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian di media sosial seperti Instagram, Facebook, karena dapat merugikan diri sendiri,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button