Megapolitan

Imigrasi Jakut Tahan Delapan Imigran Ilegal

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay).

Kejadian ini terjadi di apartemen kawasan Pademangan, Kamis (22/2/2024) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menyampaikan bahwa kedelapan warga asal Nigeria dengan inisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM berhasil diidentifikasi.

“Mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk overstay selama delapan bulan hingga enam tahun, dan lima di antaranya tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau paspor,” katanya kepada wartawan Selasa (27/2/2024).

Pratama menegaskan bahwa melalui pemeriksaan database keimigrasian (SIMKIM), terdapat catatan bahwa kedelapan warga asing tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang telah diberikan.

“Empat orang diantaranya telah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku,” ujar dia.

Dijelaskan bahwa empat warga asing telah terbukti melakukan overstay, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, empat orang lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi menyatakan bahwa keempat warga negara asing yang terbukti overstay akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Adapun empat warga negara asing yang melanggar ketentuan pidana karena menjadi warga ilegal, akan menjalani penyidikan tindak pidana keimigrasian apabila terdapat cukup bukti,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button