• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bongkar Modus Investor Fiktif, Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakut

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025 - 21:52
in Megapolitan
penangkapan

Konferensi pers penangkapan dua WN Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membongkar modus dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi investor bodong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah menegaskan kedua pelaku berinisial ZM dan ZY ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara karena terbukti mendirikan perusahaan fiktif demi memuluskan izin tinggal di Indonesia.

BacaJuga:

Budi Luhur University Optimalisasi RPL sebagai Strategi Peningkatan Kualitas SDM ASN hingga ke Kabupaten Kepulauan Anambas

Pramono Sebut 34 Kebakaran di Jakarta Berhasil Dicegah Berkat Laporan Warga

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Didominasi Berawan dan Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“ZM dan ZY kami amankan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan membuat perusahaan fiktif sebagai modus untuk mendapatkan izin tinggal,” kata Rendra, Kamis (26/6/2025).

Ia menuturkan, ZM tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT LSTTI.

Perusahaan ini berdiri sejak April 2025 dan terdaftar berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI. Namun, dari hasil pemeriksaan, PT LSTTI tidak pernah beroperasi, tidak memiliki karyawan, bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen legal seperti LKPM, AD/ART, maupun neraca keuangan.

“Di LKPM, ZM mengaku menanam modal Rp10,3 miliar, tapi setelah kami periksa, modal yang benar hanya Rp68 juta,” tuturnya.

Sementara itu, ZY mengaku sebagai pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI yang beralamat di Pinangsia, Jakarta Barat.

Perusahaan itu diklaim bergerak di bidang distribusi es krim dan besi baja dari Tiongkok. Namun, saat dicek, lokasi perusahaan hanyalah ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas.

“Sejak Januari 2025, tak ada karyawan yang masuk. Saat kami tanya jumlah karyawannya pun, ZY tidak bisa menjawab dengan jelas,” ungkap Rendra.

Hasil pemeriksaan lanjutan bersama Kementerian Investasi (BKPM) membuktikan bahwa kedua perusahaan tersebut memang fiktif.

PT LSTTI hanya tercatat sebagai virtual office tanpa kegiatan usaha, sedangkan PT DHI hanya ruko kosong tanpa aktivitas bisnis.

“Atas pelanggaran ini, ZM dan ZY dikenakan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal,” tegasnya.

Rendra juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Keduanya kini diproses untuk segera dideportasi ke negara asal, Tiongkok,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigrasi JakutInvestor FiktifWN Tiongkok

Berita Terkait.

ubl
Megapolitan

Budi Luhur University Optimalisasi RPL sebagai Strategi Peningkatan Kualitas SDM ASN hingga ke Kabupaten Kepulauan Anambas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:53
pram
Megapolitan

Pramono Sebut 34 Kebakaran di Jakarta Berhasil Dicegah Berkat Laporan Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:10
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Didominasi Berawan dan Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:30
puann
Megapolitan

BEM UI Diteror di Tebet, Ketua DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:18
Benyamin Patondok
Megapolitan

Lawan Hoaks di Tengah Banjir Informasi, JMSI Jakarta Tekankan Peran Strategis Media

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:35
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Sumba, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Hari Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:49

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID – Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.