Megapolitan

Bawaslu DKI Selidiki Iklan Kampanye di Pos Polantas Semanggi

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menyelidiki potensi pelanggaran kampanye yang terjadi di videotron di atas pos polisi lalu lintas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Sebagaimana yang diketahui, materi kampanye dari salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden ditampilkan di videotron tersebut.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilarang di wilayah sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.

“Bawaslu Kota Jakarta Selatan sedang melakukan penelusuran perihal perkara videotron itu,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID (23/12/2023).

Namun Benny belum mau bicara soal sanksi apa yang bakal diberi kepada tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di videotron tersebut.

“Maka, kami sedang menelusuri. Memang sudah dimatikan. Tapi, untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut,” ucap dia.

Benny juga akan menyampaikan kepada publik jika sudah mendapatkan informasi yang lengkap tentang identitas pemesan videotron tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dengan tegas menyatakan bahwa videotron tersebut bukanlah milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Perlu saya tegaskan bahwa videotron tersebut bukan milik Polri, melainkan milik swasta,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada hari Jumat.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan pengelola videotron terkait materi kampanye yang ditampilkan di sana.

“Kemudian dilakukan pemadaman atau takedown,” tambah Trunoyudo.

Sebelumnya, video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan iklan dari salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 yang diputar di videotron yang berada di atas pos polisi di wilayah Semanggi. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button