Pemprov DKI Jakarta Cairkan Dana Bantuan Pendidikan ke Ribuan Pelajar Kurang Mampu

INDOPOSCO.ID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebutuhan pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Proses pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II, dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) telah dimulai sejak hari Selasa, 28 November 2023, secara bertahap. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini.
“Tindakan ini merupakan bukti nyata dari tekad kami untuk membantu memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu, sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka. Kami berharap agar dana ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” katanya dalam keterangan, Rabu (29/11/2023).
Lebih lanjut, Purwo menjelaskan bahwa dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I telah disalurkan kepada 576.263 peserta didik.
“Jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan terbagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala. Untuk SD/MI, dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan adalah Rp135.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000 juga disediakan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs, dengan jumlah penerima 179.407 siswa, biaya rutin per bulan adalah Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000 juga tersedia.
Untuk jenjang SMA/MA, dengan jumlah penerima 63.137 siswa, biaya rutin per bulan adalah Rp235.000 dan biaya berkala per bulan Rp185.000. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000 juga disertakan. Sementara itu, untuk jenjang SMK, dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa, biaya rutin per bulan adalah Rp235.000 dan biaya berkala per bulan Rp215.000, dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000. Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memiliki jumlah penerima 1.736 siswa, biaya rutin per bulan adalah Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.
“Penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan, sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa. Total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester,” ujar Purwo.
Berkaitan dengan BPMS, Purwo mengungkapkan bahwa jumlah penerima mencapai 62.466 peserta didik, dengan rincian 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA, dan 27.400 siswa SMK. Dia menjelaskan bahwa dana untuk peserta didik penerima BPMS Tahun 2023 telah disetor ke rekening mereka, namun dalam keadaan terblokir.
“Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal. Sekolah dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang telah melunasi uang pangkal, diharapkan untuk meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah,” pungkasnya. (fer)