Megapolitan

Polisi Ungkap 3 Lokasi Rumah Produksi Film Porno di Jaksel

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kasus rumah produksi film bermuatan porno di Jakarta Selatan. Rumah produksi itu mulai beroperasi awal tahun 2022, penyidik kemudian menggrebek lokasi itu pada Juli 2023.

“TKP-nya ada tiga wilayah di Jakarta Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Tiga lokasi pembuatan film syur itu jaraknya berdekatan. Salah satu tempat bahkan dilakukan melalui kediaman dari salah satu tersangka inisial I.

“Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan,” ujar Ade.

“Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dan studio 3 yang beralamat di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan,” tambahnya.

Terungkapnya kasus rumah produksi dan situs web streaming film porno itu bermula dari temuan tim patroli siber terhadap tiga situs, salah satunya https://kelassbintangg.com/.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan lima orang tersangka. Di antaranya inisial I sebagai produser, JAAS sebagai juru kamera, AIS berperan sebagai editor film dan AT selaku sound engineering. Serta perempuan inisial SE sebagai sekretaris.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button