Dirkrimsus Amankan 1.190 Tabung Gas Oplosan

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Subdirektorat (Subdit) III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang yang melakukan pengoplosan tabung elpiji dari 3 Kg ke 12 kilogram di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Keempat pelaku tersebut memiliki inisial M (31), W (30), MR (28), dan S (44). Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 1.190 tabung gas, dengan rincian 241 tabung 12 kg, 40 tabung 50 kg, dan 909 tabung 3 kg,” katanya dalam keterangan, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, hasil dari penangkapan polisi juga berhasil menyita delapan mobil pikap, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kg, dan 10 alat pemindahan isi tabung 50 kg. Dalam total, terdapat empat tersangka yang telah diamankan di dua lokasi kejadian perkara (TKP).
“Kasus ini terungkap saat kepolisian melakukan pencegatan terhadap sebuah mobil pikap yang mencurigakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan tabung elpiji 12 kg yang ternyata berisi hasil oplosan dari tabung 3 kg.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, kami menemukan tabung gas elpiji berukuran 12 kg yang hasil pengisian ulang dari tabung elpiji berukuran 3 kg,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi menemukan informasi tentang lokasi tempat para pengoplos tabung gas tersebut di wilayah Rumpin. Di tempat tersebut, ditemukan ribuan tabung gas yang sedang dalam proses pengoplosan dan siap diedarkan oleh para pelaku.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga sebagai tempat pemindahan gas subsidi tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (fer)