Megapolitan

Dinas Perumahan DKI Diminta Evaluasi Retribusi Usaha Rusunawa

INDOPOSCO.ID – Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk mengevaluasi pemberian relaksasi terhadap kegiatan usaha di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) seiring membaiknya pandemi Covid-19.

“Relaksasi ini tak lagi relevan, mengingat telah membaiknya aktivitas masyarakat pascapandemi Covid-19. Aturan pemberian keringanan retribusi, ada baiknya dievaluasi,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8), seperti dikutip Antara.

Nova menyampaikan hal ini karena Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus, secara tidak langsung telah mengakibatkan rendahnya realisasi retribusi dari unit usaha di puluhan Rusunawa.

Baca Juga : Usai Diresmikan, Menteri Basuki Minta Jaga dengan Baik Rusunawa Ponpes Modern di Maros

Buktinya, kata Nova, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) hanya berhasil menghimpun realisasi retribusi pemakaian tempat usaha Rusun 2,1 persen atau Rp105,5 juta dari target Rp4,8 miliar.

“Pada dasarnya saya menginginkan juga dilihat lagi Pergub tersebut, kalau memang sekarang tingkat perekonomian itu sudah naik dan masyarakat sudah bekerja normal, alangkah baiknya itu ditinjau ulang lagi,” ujarnya.

Nova berharap Dinas PRKP DKI dapat memaksimalkan retribusi dari tempat usaha di Rusunawa pada tahun ini dan 2023 sebab ia menilai tempat usaha kini sudah semakin ramai dan cenderung normal.

“Kalau di tahun depan sudah stabil, dalam arti kasus Covid per harinya sudah stabil dan ekonomi udah pulih, harusnya pendapatan retribusi ini bisa kembali normal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko mengakui rendahnya pendapatan retribusi dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sehingga diberlakukan Pergub 87 tahun 2021 yang sebelumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 yang sudah berlaku sejak April 2020.

“Karena adanya relaksasi retribusi Rusunawa sebagai dampak dari pandemi sehingga ada pemberian keringanan retribusi bahkan mencapai 100 persen untuk unit usaha. Hal inilah faktor yang menjadi target retribusi kami dapatkan secara maksimal,” ujar Sarjoko.(mg1)

Back to top button