Megapolitan

Kejati DKI Hentikan Pelayanan Karena 19 Pegawai Positif Covid-19

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik sehubungan dengan temuan 19 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Jumat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI langsung melakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor sebagai tindak lanjut temuan kasus positif Covid-19 tersebut.

Baca Juga : Dinkes: Isolasi Mandiri Bisa Dilakukan Jika Penuhi Syarat Klinis

Ashari mengatakan, kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI kembali dibuka pada Senin (7/1). “Iya benar,” tutur Ashari.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button