• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dinkes: Isolasi Mandiri Bisa Dilakukan Jika Penuhi Syarat Klinis

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 4 Februari 2022 - 08:15
in Megapolitan
Paket Bahan Pokok

Petugas memberikan paket bahan pokok ke warga yang menjalani isolasi mandiri di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Sebanyak 25 paket bahan pokok dari bantuan Dinas Sosial DKI Jakarta dan swadaya masyarakat diberikan kepada warga yang isolasi mandiri sebagai bentuk kepedulian. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” tutur Widyastuti, seperti yang dikutip Antara dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Dipasang Portal 14 November

Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital

Pramono Minta Perang Lawan Narkoba di Jakarta Tak “Anget-anget Tahi Ayam”

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah) dan ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

“Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes,” tuturnya.

Baca Juga : Pasien Rawat Inap RSDC Wisma Atlet Per Hari Ini Tambah 204 Orang

Widyastuti mengatakan, dengan lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi dan hal lain berhubungan dengan Covid-19, di samping upaya antisipatif yang terus digencarkan pemerintah.

Ada pula bimbingan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah, yakni:
-Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk menjaga atau memantau kondisi pasien. Hendaknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.

-Mempersiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi Covid-19.

Membuka jendela untuk meningkatkan jendela yang baik dan perputaran udara segar.

-Tidak memperbolehkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari satu meter) dengan orang terinfeksi Covid-19.
-Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
-Giat mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau maanfaatkan cairan pembasmi kuman berbasis alkohol.
-Membersihkan dan disinfeksi secara teratur dataran benda- benda yang sering disentuh, seperti: meja, pegangan pintu, pegangan tangga, dan lain- lain.
-Persembahan makanan terpisah dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
-Orang yang terinfeksi Covid-19 harus istirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap melanjutkan penyembuhan untuk penyakit kronis.
-Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila meriang dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk Covid-19.

Untuk pasien konfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan patokan berikut:
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen penaksiran konfirmasi.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sedikitnya 3 hari bebas gejala meriang dan gangguan pernapasan.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali beruntun, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sedikitnya 3 hari bebas gejala meriang dan gangguan pernapasan.

Pemantauan gejala orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.

Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya ketat atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.

Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan parah jika mengidap Covid-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit keanehan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker dan kehamilan.

Orang yang terinfeksi Covid-19 dengan faktor resiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan. (mg4)

Tags: covid-19DinkesOmicronPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Dipasang Portal 14 November
Megapolitan

Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Dipasang Portal 14 November

Senin, 2 November 2026 - 20:31
Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital
Megapolitan

Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital

Senin, 2 November 2026 - 17:46
Pramono Minta Perang Lawan Narkoba di Jakarta Tak “Anget-anget Tahi Ayam”
Megapolitan

Pramono Minta Perang Lawan Narkoba di Jakarta Tak “Anget-anget Tahi Ayam”

Senin, 2 November 2026 - 15:00
bocelli
Megapolitan

Pemprov DKI Manut Keputusan Pusat soal Konser Andrea Bocelli di Jakarta

Senin, 2 November 2026 - 11:21
ancol
Megapolitan

Menuju 5 Abad Jakarta, Warga Jadikan Ancol Gratis sebagai Kado Istimewa

Minggu, 1 November 2026 - 22:02
Stasiun
Megapolitan

Berlibur di Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Minggu, 1 November 2026 - 08:18

OLAHRAGA

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak
Olahraga

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 21:22

INDOPOSCO.ID - Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri...

SelengkapnyaDetails
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1842 shares
    Share 737 Tweet 461
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Sambut Musim Hujan, BNPB Minta Pemda Bersihkan Drainase dan Petakan Rawan Banjir

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Soroti Kehadiran Raffi Ahmad Bersama ‘Mahasiswa’ Gadungan, Andovi da Lopez: Jangan Sembunyi di Balik Ketidaktahuan

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.