• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dinkes: Isolasi Mandiri Bisa Dilakukan Jika Penuhi Syarat Klinis

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 4 Februari 2022 - 08:15
in Megapolitan
Paket Bahan Pokok

Petugas memberikan paket bahan pokok ke warga yang menjalani isolasi mandiri di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Sebanyak 25 paket bahan pokok dari bantuan Dinas Sosial DKI Jakarta dan swadaya masyarakat diberikan kepada warga yang isolasi mandiri sebagai bentuk kepedulian. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” tutur Widyastuti, seperti yang dikutip Antara dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Mobil BYD Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel, Pengendara Motor Patah Kaki

Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Bea Cukai Bogor Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dalam Sehari

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah) dan ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

“Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes,” tuturnya.

Baca Juga : Pasien Rawat Inap RSDC Wisma Atlet Per Hari Ini Tambah 204 Orang

Widyastuti mengatakan, dengan lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi dan hal lain berhubungan dengan Covid-19, di samping upaya antisipatif yang terus digencarkan pemerintah.

Ada pula bimbingan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah, yakni:
-Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk menjaga atau memantau kondisi pasien. Hendaknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.

-Mempersiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi Covid-19.

Membuka jendela untuk meningkatkan jendela yang baik dan perputaran udara segar.

-Tidak memperbolehkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari satu meter) dengan orang terinfeksi Covid-19.
-Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
-Giat mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau maanfaatkan cairan pembasmi kuman berbasis alkohol.
-Membersihkan dan disinfeksi secara teratur dataran benda- benda yang sering disentuh, seperti: meja, pegangan pintu, pegangan tangga, dan lain- lain.
-Persembahan makanan terpisah dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
-Orang yang terinfeksi Covid-19 harus istirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap melanjutkan penyembuhan untuk penyakit kronis.
-Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila meriang dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk Covid-19.

Untuk pasien konfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan patokan berikut:
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen penaksiran konfirmasi.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sedikitnya 3 hari bebas gejala meriang dan gangguan pernapasan.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali beruntun, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sedikitnya 3 hari bebas gejala meriang dan gangguan pernapasan.

Pemantauan gejala orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.

Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya ketat atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.

Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan parah jika mengidap Covid-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit keanehan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker dan kehamilan.

Orang yang terinfeksi Covid-19 dengan faktor resiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan. (mg4)

Tags: covid-19DinkesOmicronPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

byd
Megapolitan

Mobil BYD Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel, Pengendara Motor Patah Kaki

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:25
cuaca
Megapolitan

Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:10
bc2
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dalam Sehari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:17
Mengulik Inovasi MBG di Gerbang Insan Mapan, PHKT Dorong Produktivitas Budidaya Ikan
Megapolitan

Klaim Kemiskinan Jakarta Turun di Bawah 4 Persen Dibayangi Tingginya Ketimpangan Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:35
Job Fair Pemprov Jakarta Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 12 Ribu Lowongan Disiapkan
Megapolitan

Job Fair Pemprov Jakarta Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 12 Ribu Lowongan Disiapkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:21
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Megapolitan

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:24

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.