Kenal Ganja Sejak 2011, Ardhito Pramono Mengaku Menyesal

INDPOSCO.ID – Pihak kepolisian menyatakan, musisi Ardhito Pramono rupanya sudah mengenal narkoba jenis ganja cukup lama. Meski sempat berhenti mengonsumsi, namun kembali memakai barang haram tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011, sempat terhenti beberapa saat kemudian aktif lagi menggunakan pada 2020 sampai tertangkap kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Kepemilikan ganja itu, hanya digunakan oleh Ardhito sendiri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ganja ini dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain,” ujar Zulpan.
Musisi berusia 26 tahun itu mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.
Baca Juga: Musisi Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
“Tersangka menyesali perbuatannya. kepada penyidik ia mengimbau kepada generasi muda tidam menggunakan narkoba, karena merusak mental dan melanggar hukum,” imbuh Zulpan.
Ardhito ditangkap pada Rabu, 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB, tempat di salah satu rumah di Klender, Jakarta Timur.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 2 paket klip ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter dan ponsel.
Dia dipersangkakan dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (dan)