Megapolitan

Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP/ UMK Penuhi Rasa Keadilan

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui gawai, Selasa (28/12/2021).

Keputusan Anies tersebut, dikatakan Iqbal, menunjukkan Gubernur DKI tunduk pada hukum yang berlaku. Dan keputusan tersebut diamini Menteri Bapennas. Bahwasanya dia menyatakan setiap kenaikan UMP/UMK 5 persen secara nasional akan meningkatkan pertumbuhan daya beli konsumsi Rp180 triliun.

Baca Juga : Pemprov DKI: UMP 2022 Sudah Final

“Jelas Menteri Bapennas mengatakan kenaikan 5 persen justru menguntungkan pengusaha dan kenaikan UMP/UMK yang layak akan memberikan rasa keadilan,” katanya.

Untuk itu, dikatakan dia, KSPI dan buruh Indonesia memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota dengan pertimbangan keputusan MK. Seperti yang dilakukan Gubernur Anies dalam amar pertimbangan revisi UMP DKI 2022.

“Bupati Karawang sudah merekomendasi kenaikan UMK-nya 6,7 persen, Bupati dan Walikota Bekasi menaikan UMK-nya 5,7 persen, serta Walikota Tangerang menaikan UMK-nya lebih dari 6 persen,” bebernya.

“Kami akan terus melakukan aksi damai untuk mengawal kenaikan UMP/UMK ini,” imbuhnya.
(nas)

Back to top button