Pengamat Sayangkan Vonis Rachel Vennya Pelanggar Karantina Terlalu Ringan

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai vonis pelanggaran karantina Rachel Vennya sangat ringan. Seharusnya majelis hakim memberikan pemberatan karena Rachel menyuap petugas.
“Kalau vonis hanya 4 bulan itu ringan. Apalagi dia ada pemberatan berupa penyuapan petugas,” ujar Trubus Rahardiansyah melalui gawai, Sabtu (11/12/2021).
Dengan vonis tersebut, ia khawatir, masyarakat akan melakukan hal serupa. Karena dianggap hukumannya ringan.
Baca Juga : Jika Rachel Vennya Kembali Lakukan Kesalahan Bisa Langsung Dipenjara
“Pemerintah satu sisi ingin mencegah penularan Covid-19, tapi di sisi penegakkan hukum tidak serius dengan sanksi ringan,” katanya.
“Saya khawatir masyarakat akan beranggapan, ah hukumannya ringan. Terus mereka enteng untuk melanggar protokol karantina,” imbuhnya.
Menurut dia, dengan sanksi tersebut pula, upaya pemerintah untuk mencegah masuknya varian baru Omicron akan sia-sia. Potensi gelombang ketiga, menurut dia, sangat besar terjadi.
“Kalau karantina dilanggar, mereka yang datang dari luar negeri sangat potensial menyebarkan varian Omicron,” tegasnya.
“Pemerintah harus mengejar target vaksinasi. Ini penting sebagai bentuk pencegahan dari dalam,” imbuhnya.
Sebelumnya, sidang pelanggaran masa karantina oleh Rahel Vennya hari ini divonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Hakim menjatuhkan vonis empat bulan, namun tak memenjarakan Rachel karena dinilai bersikap sopan.
(nas)