Nusantara

282 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

INDOPOSCO.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil mengamankan sebanyak 282 burung tanpa dokumen yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah minibus yang hendak menyeberang dari Sumatera menuju Jawa. Dari jumlah tersebut, 18 ekor termasuk satwa yang dilindungi.

“Petugas kami menemukan 282 ekor burung liar dalam tujuh keranjang plastik tanpa dokumen resmi saat melakukan pengawasan rutin di pelabuhan bersama instansi terkait,” ungkap Donni di Bandarlampung, Minggu (14/9/2025).

Adapun jenis burung yang berhasil diamankan antara lain 18 ekor kipasan belang yang masuk kategori satwa dilindungi, 15 ekor jingjing batu, 10 ekor ciung air, 68 ekor madu sriganti, 29 ekor cipau, 130 ekor cinenen kelabu, 9 ekor rambatan paruh merah, 1 ekor sikatan bodoh, dan 2 ekor sepah hutan.

Donni menambahkan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dan rencananya akan dibawa ke Jakarta Timur.

Ia juga menekankan bahwa penyelundupan satwa liar, khususnya burung endemik Indonesia, merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

“Peran satwa ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami,” jelasnya.

Donni mengingatkan bahwa perdagangan satwa liar bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan moral, ekologi, dan keberlangsungan hidup manusia.

“Jika dibiarkan, praktik ini dapat menyebabkan hilangnya spesies sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan kita,” tuturnya.

Selain itu, ia memperingatkan risiko penyebaran penyakit zoonosis yang dapat membahayakan satwa lain maupun manusia, terutama tanpa pengawasan karantina yang memadai.

“Penyakit menular dapat dengan mudah meluas lintas wilayah tanpa kontrol ketat,” kata Donni.

Ia menegaskan bahwa pengiriman satwa tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU No. 31 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap perpindahan satwa, baik antar daerah maupun antar pulau, wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi demi melindungi ekosistem dan masyarakat,” pungkasnya. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button