Kapolda Metro Berhentikan 4 Anggotanya Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

INDOPOSCO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto memberhentikan empat anggota karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Itu disampaikan saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Karyoto menyampaikan hal tersebut dengan rasa berat hati, bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya.
Empat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan tiga orang lainya, yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.
“Harus melaksanakan PTDH terhadap empat orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” kata Irjen Pol. Karyoto di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri. PTDH diambil mencegah tindakan individu, yang bertentangan dengan kode etik dan aturan berlaku di kepolisian.
“Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya, untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,” ujar Karyoto.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian. Dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.
“Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai,” imbuh Karyoto. (dan)