4 Polisi Nunukan Terlibat Narkoba Terancam Dipecat Tidak Hormat

INDOPOSCO.ID – Divisi Propam Polri akan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri yang terjerat kasus narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), jika mereka terbukti bersalah.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) bakal dipercepat. Namun, ia belum mengemukakan secara pasti waktu sidang etik tersebut.
“Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH,” kata Abdul Karim di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Penanganan kasus tersebut telah diambil alih Propom Polri. Penyidik telah menggali keterangan dari empat polisi itu mengenai keterlibatan dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami dalami,” ucap Karim. Termasuk memeriksa unsur pidananya.
Empat anggota Polres Nunukan dari Satreskoba Nunukan ditangkap oleh tim dari Mabes Polri pada hari Rabu (9/72025) di Sebatik. Mereka kemudian dibawa ke Tarakan dan diterbangkan ke Mabes Polri.
Salah satu dari anggota yang dibawa tim dari Mabes Polri adalah Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu SDH, sedangkan personel lainnya berpangkat Briptu dan Bripda.
Iptu SDH menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Nunukan sejak tahun 2023. Iptu SDH pernah menjabat Kapolsek kota Nunukan di tahun 2021 sampai dengan 2023. Tiga personel lainnya berinisial Brigpol S, Bripda JP, Bripda MA. (dan)