Sidang Gugatan Pemilihan Dewan Kota, Dua Saksi Fakta Ungkap Pelanggaran

INDOPOSCO.ID – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Dewan Kota di Provinsi Jakarta masih berjalan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat.
Ketua Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Laduni mengajukan tiga saksi, namun majelis hakim hanya menerima dua saksi untuk memberikan keterangan.
Saksi pertama, Iswadi, mantan Ketua FKDM Jakarta Barat 2020–2022 dan nominasi calon Dewan Kota Kecamatan Palmerah, mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat informasi dari anggota panitia seleksi bahwa ia menempati peringkat pertama hasil seleksi.
Iswadi mengaku memiliki bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani oleh tujuh anggota Pansel serta konfirmasi langsung dari ketua Pansel.
Ia menilai Walikota Jakarta Barat harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini karena berdampak pada citra Gubernur Jakarta Pramono Anung.
“Saya menerima informasi resmi bahwa saya menempati peringkat pertama dalam seleksi calon Dewan Kota melalui pesan singkat,” ujarnya di hadapan majelis hakim pada Rabu (21/5/2025).
“Bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani tujuh anggota panitia seleksi sudah saya simpan dan konfirmasi langsung dengan Ketua Pansel menguatkan hal tersebut. Bukti ini siap dijadikan alat bukti dalam proses hukum,” imbuhnya.
Saksi kedua, Ali, nominator calon Dewan Kota Jakarta Timur, menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi terkait syarat domisili salah satu calon peserta.
Sementara saksi ketiga, Reyhan dari Jakarta Selatan, yang tidak diizinkan bersaksi, mengklaim adanya pelanggaran proses pendaftaran, yakni berkas calon diterima melewati batas waktu.
Laduni menyatakan bahwa keterangan saksi menunjukkan indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi.
“Mereka berjanji menghadirkan bukti kuat pada sidang berikutnya dan menuntut pembenahan agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan,” kata dia
Laduni juga menegaskan bahwa para walikota di seluruh Jakarta harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini.
Di sisi lain, kuasa hukum pemerintah daerah selaku tergugat menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai aturan dan siap membuktikan tidak ada pelanggaran. (fer)