Pengamat Kritik Keras Pelantikan Irjen Iqbal Jadi Sekjen DPD

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti menilai, pengangkatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah melanggar ketentuan yang berlaku. Situasi itu seperti mencabik-cabik aturan dan mempertontokan ketidakdisiplinan.
Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyatakan, bahwa perwira polisi yang menduduki jabatan di non kepolisian di luar 11 jabatan yang diperkenankan UU ASN ditempati polisi aktif, harus mundur dari kepolisian.
“Hal ini dengan tegas tertuang dalam pasal 28 ayat 3. DPD tidak termasuk di dalam 11 lembaga yang dikecualikan,” kata Ray Rangkuti dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Pelantikan Irjen Iqbal dinilainya terjadi sangat mudah, tanpa koreksi. Bahkan DPR tidak menggubrisnya, seluruh fraksi seakan hanyut dalam angin koalisi.
“DPR diam. Semua berjalan seolah tidak ada yang terciderai,” kritik Ray.
Ia meminta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan seluruh perwira polisi aktif di banyak jabatan non kepolisian. Keterlibatan polisi aktif dalam luar Korps Bhayangkara sudah cukup banyak.
“Pelibatan polisi di jabatan non kepolisian saat ini, sudah membludak. Terbanyak sepanjang sejarah reformasi,” ujar Ray.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin melantik Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025) kemarin.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD. (dan)