• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sopir Transjakarta Tabrak Pos Polisi Cililitan Jadi Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Desember 2021 - 14:07
in Megapolitan
bus transjakarta

Bus TransJakarta menabrak pos polisi di depan PGC, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). Foto: Antara/HO-Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak Pos Polisi di persimpangan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur sebagai tersangka.

Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (2/12/2021) pukul 12.55 WIB. Bus rute 5C (PGC-Harmoni) itu menabrak Pos Polisi dan melukai petugas sterilisasi jalur Transjakarta.

BacaJuga:

Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca di BMKG

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

“Per hari ini jadi tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : 229 Bus TransJakarta Dinonaktifkan Akibat Rentetan Kecelakaan

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir tersebut. Hanya saja dikenakan wajib lapor. Identitas sang sopir belum dapat diungkapkan.

“Enggak ditahan, hanya kerugian materi jadi enggak dilakukan penahanan,” tutur Sambodo.

Sopir tersebut dikenakan Pasal 229 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penyelidikan kasus kecelakaan tersebut, diduga adanya kesalahan human error dari si sopir.

Baca Juga : Pos Polisi Cililitan Ambruk Dihajar Bus TransJakarta

“Sementara hasil pemeriksaan sampai dengan detik ini patut diduganya kesalahan di human error-nya dari si sopir,” ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Menurutnya bukan sepenuhnya karena dongkrak yang menggelinding. Namun, lantaran si sopir tidak konsentrasi.

“Si sopir ini melamun, jadi enggak konsentrasi lah intinya pada saat putar balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya, akhirnya mobil itu kan bablas tuh lurus tuh. Nah, pada saat lompat trotoar menabrak benturan pertama si dongkrak baru gelinding,” terangnya. (dan)

Tags: cililitanPolda Metro JayaSopirTransJakarta

Berita Terkait.

jan
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca di BMKG

Selasa, 28 April 2026 - 08:12
Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung
Megapolitan

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Senin, 27 April 2026 - 23:58
Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total
Megapolitan

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 22:51
Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo
Megapolitan

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Senin, 27 April 2026 - 22:41
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Megapolitan

Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Tabrakan di Bekasi, KAI: Fokus Evakuasi Penumpang

Senin, 27 April 2026 - 22:31
LCC
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Juara Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi

Senin, 27 April 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2470 shares
    Share 988 Tweet 618
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.