Megapolitan

Sopir Transjakarta Tabrak Pos Polisi Cililitan Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak Pos Polisi di persimpangan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur sebagai tersangka.

Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (2/12/2021) pukul 12.55 WIB. Bus rute 5C (PGC-Harmoni) itu menabrak Pos Polisi dan melukai petugas sterilisasi jalur Transjakarta.

“Per hari ini jadi tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : 229 Bus TransJakarta Dinonaktifkan Akibat Rentetan Kecelakaan

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir tersebut. Hanya saja dikenakan wajib lapor. Identitas sang sopir belum dapat diungkapkan.

“Enggak ditahan, hanya kerugian materi jadi enggak dilakukan penahanan,” tutur Sambodo.

Sopir tersebut dikenakan Pasal 229 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penyelidikan kasus kecelakaan tersebut, diduga adanya kesalahan human error dari si sopir.

Baca Juga : Pos Polisi Cililitan Ambruk Dihajar Bus TransJakarta

“Sementara hasil pemeriksaan sampai dengan detik ini patut diduganya kesalahan di human error-nya dari si sopir,” ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Menurutnya bukan sepenuhnya karena dongkrak yang menggelinding. Namun, lantaran si sopir tidak konsentrasi.

“Si sopir ini melamun, jadi enggak konsentrasi lah intinya pada saat putar balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya, akhirnya mobil itu kan bablas tuh lurus tuh. Nah, pada saat lompat trotoar menabrak benturan pertama si dongkrak baru gelinding,” terangnya. (dan)

Back to top button