Megapolitan

PTM Tingkat SD di Kota Tangerang, Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19

INDOPOSCO.ID – Hari ini sebanyak 45 Sekolah Dasar (SD) dari 448 negeri maupun swasta di wilayah Kota Tangerang, melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap pertama.

Untuk mengantisipasi terjadinya cluster di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tangerang mewajibkan setiap sekolah yang hendak melakukan PTM untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

“Pembentukan satgas tingkat sekolah menjadi syarat wajib bagi sekolah yang hendak melakukan PTM terbatas,” kata Kepala Bidang Pembinaan SD, pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan, anggota satgas tersebut beranggotakan warga sekolah yang telah ditentukan. Terkait jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

Baca Juga : Tidak Ada Laporan Siswa Kena Covid-19, Dindikbud Banten Belum Berani Tambah Kuota PTM

“Jadi nanti satgas sekolah ini tugasnya memantau apakah ada warga sekolah yang abai akan protokol kesehatan ataupun yang memiliki gejala. Jika ada yang memiliki gejala, satgas akan melakukan koordinasi dengan puskesmas sesuai domisili,” ujar Helmiati.

Untuk memaksimalkan peran Satgas Covid-19, Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan juga telah mengukuhkan anggota Satgas Covid-19 tingkat kelas, yang di mana anggotanya merupakan peserta didik.

“Kemarin Pak Wali (Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah), sudah meresmikan satgas tingkat kelas untuk SMP dan hal yang sama kita tiru untuk tingkat SD. Jadi mereka akan mengawasi temannya yang gak taat prokes atau memiliki gejala, kemudian melaporkan ke wali kelas atau anggota satgas sekolah,” jelasnya.

Helmiati melanjutkan tidak seluruh tingkatan kelas yang memiliki Satgas Covid-19 tetapi hanya kelas besar.

“Satgas dimulai dari kelas IV sampai VI yang sekiranya sudah paham dan beranjak dewasa. Jadi mereka juga bisa saling mengingatkan teman. Sedangkan kelas kecil yaitu I sampai III masih diawasi oleh pihak sekolah, yakni wali kelas masing-masing,” pungkasnya. (dam)

Back to top button