77 RPTRA di Jakarta Utara Kembali Dibuka

INDOPOSCO.ID – Jakarta Utara Kembali Buka Pemerintah Kota Jakarta Pusat kembali membuka 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan penerapan protokol kesehatan secara bertahap pada 23 Oktober – 1 November 2021 seiring kian melandainya kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Pembukaan RPTRA di Jakarta Utara secara bertahap itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA pada saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Situasi pandemi mulai melandai dan status PPKM di Jakarta sudah diturunkan menjadi level 2 sehingga 77 RPTRA di Jakarta Utara dibuka kembali untuk masyarakat umum dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal,” kata Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Utara Noer Subchan di Jakarta, Senin (25/10), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga : 50 RPTRA di Jakarta Pusat Mulai Dibuka untuk Umum
Sebelumnya Pemprov DKI jakarta sempat membuka RPTRA dengan sejumlah persyaratan ketat pada 19 Oktober 2020 namun dalam waktu yang tidak terlalu lama ditutup kembali kembali karena terjadinya lonjakan kedua kasus Covid-19.
Karena itu demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 lagi, sejumlah persyaratan harus dipatuhi pengunjung selama berada di area RPTRA yaitu harus dalam kondisi sehat, menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19, menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) serta melakukan pengukuran suhu tubuh.
Adapun sejumlah RPTRA yang akan dibuka di Jakarta Utara antara lain RPTRA Sungai Bambu, RPTRA Nirmala, RPTRA Rasela, RPTRA Sunter Muara, dan RPTRA Rorotan Indah.