Pemprov DKI Terapkan Metode Persuasif Ajak Warga Untuk Vaksin

INDOPOSCO.ID – Pemprov DKI Jakarta menerapkan metode persuasif untuk mengajak masyarakat menjalani vaksinasi walaupun sudah ada perda yang mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.
“Kami masih melakukan cara persuasif sekalipun perdanya sudah ada, dimungkinkan sejauh belum ada yang menolak secara terang benderang,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (19/9/2021).
Bagi Riza, hingga saat ini belum ada masyarakat yang secara terbuka menolak untuk divaksin dan masyarakat juga siap vaksin.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI yang diunggah corona. jakarta. go. id, hingga Kamis(16/9) sebanyak 10,17 juta masyarakat di Jakarta sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Dari jumlah itu, sebanyak 63 persen merupakan masyarakat dengan KTP DKI Jakarta atau sebanyak 6, 4 juta orang yang sudah divaksin dari target 8,94 juta orang.
Dengan demikian, ada sekitar 2,54 juta masyarakat dengan KTP DKI Jakarta yang belum divaksin.
Sedangkan vaksiansi dosis kedua sudah diserahkan kepada 7,2 juta masyarakat di DKI, sebesar 64 persen di antaranya adalah masyarakat dengan KTP DKI Jakarta.
Walaupun begitu, lanjut ia, saat ini pihaknya sedang melakukan proses mengejar vaksinasi dan menyakini masyarakat DKI Jakarta ingin divaksin, kecuali bagi masyarakat yang mempunyai penyakit bawaan.
“Masih berproses. Sejauh ini kami belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin karena ini kan masalah keselamatan kesehatan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif,” imbuh Riza.
Sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi tertuang dalam pasal 30 Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. (mg4)