Megapolitan

Diduga Menipu, Oknum ASN Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Sekda

INDOPOSCO.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang, DAF dilaporkan seorang pengusaha Romi Dafinal (Dafit) ke Sekda Kabupaten Tangerang, Rudy Measyal dan Inspektorat Kabupaten Tangerang karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, Rabu (28/4/2021).

“Kami sudah kirimkan surat laporan terkait penipuan yang dilakukan DAF kepada Sekda Kabupaten Tangerang. Surat ini terpaksa kami layangkan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan uang pinjamannya yang sebesar Rp 540 juta kepada Pak Romi,” ujar pengacara Romi, Haris SH, Jumat (30/4/2021).

Dikatakan pada tahun Desember 2019 lalu, DAF yang merupakan pegawai Pemdes di Kabupaten Tangerang meminjam uang kepada Romi. Menurut pengakuan DAF, uang tersebut akan dipergunakan untuk menjalankan bisnisnya.

“Saat itu, oknum ASN ini menjanjikan akan memberikan konpensasi fee sebanyak 10 persen setiap bulannya. Namun ternyata konpensasi itu tidak pernah diberikan dan setelah diselidiki, usaha yang dikatakan oknum tersebut adalah fiktif,” kata Haris.
Haris menjelaskan sebagai kuasa hukum, dirinya telah melakukan penagihan secara persuasif dan juga melalui somasi. Namun yang bersangkutan tidak pernah menggubris isi somasi yang diberikan.

“Karena tidak ada itikad baik, maka kami melaporkan hal itu kepada Sekda Tangerang karena curiga apa yang dilakukan oknum ASN ini adalah bentuk penipuan atau penggelapan yang akan mencoreng nama baik Pemkab Tangerang,” tuturnya.

Dia berharap Sekda maupun inspektorat Kabupaten Tangerang dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button