Bioskop di Kabupaten Tangerang Mulai Dibuka Kembali, ini Syaratnya

INDOPOSCO.ID – Setelah selama setahun seluruh bioskop ditutup operasionalnya karena pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai 1 April 2021 mengizinkan kembali operasional bioskop.
Pembukaan kembali ruang teater tersebut dengan sejumlah syarat penerapan protokol kesehatan ketat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyied mengatakan, pembukaan kembali operasional bioskop diberlakukan mulai 1 April 2020.
“Bupati Tangerang telah mengeluarkan surat edaran, perihal izin operasional bioskop sudah mulai dibuka secara bertahap,” kata Maesyal di Tangerang, Senin (5/4/2021).
Maesyal menegaskan, diizinkannya kembali operasional bioskop tentu dengan sejumlah syarat yang ketat, yang harus dipenuhi oleh pengelola bioskop dan mal. Seperti pembatasan kapasitas tamu bioskop dan operasional yang mengikuti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB.
“Syaratnya adalah kapasitas tamu hanya 30 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB, atau mengikuti jam operasioanal mal,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kata Maesyal, pengelola bioskop wajib menyediakan sejumlah prasarana dan sarana seperti pengecekan suhu tubuh, pembersih tangan _(hand sanitizer) dan pengecekan penggunaan masker bagi setiap tamu pengunjung bioskop.
Maesyal menuturkan, kelonggaran aktivitas masyarakat dengan izin operasional bioskop itu diberikan, setelah melihat angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang yang mulai menurun.
“Tren kasus sudah menurun, saat ini di kisaran 20 kasus per hari, sebelumnya 50 kasus per hari. Jadi, aspek ekonomi dan kesehatan harus seiring. Atas pertimbangan itu, Pemkab Tangerang memberikan izin operasional kembali area hiburan,” pungkasnya. (dam)
Foto: carikan ilustrasi org nonton bioskop dengan prokes