DKI Jakarta Izinkan Tarawih Ramadan di Masjid dengan Prokes Ketat

INDOPOSCO.ID – DKI Jakarta mengizinkan salat tarawih di Masjid selama Ramadan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan termasuk tarawih di masjid, selama menerapkan protokol kesehatan. Perhatikan kapasitas ruangan dan penerapan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan dengan sabun),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Selama puasa, lanjutnya, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena dianggapnya seperti berjualan barang-barang biasa, demikian dilansir Antara.
Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan protokol kesehatan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Jemaah salat tarawih dan Idul Fitri juga harus terbatas pada komunitas, artinya jemaah sudah saling mengenal.
“Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin, (5/4/2021). (arm)