Muncul Video Iklan Presiden Prabowo di Bioskop, Fraksi Gerindra Bilang Begini

INDOPOSCO.ID – Ramai perbincangan publik soal video pendek tentang terobosan Presiden Prabowo Subianto di bioskop baru-baru ini. Bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Danang Wicaksana, hal ini justru merupakan langkah inovatif dalam strategi komunikasi publik.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menginformasikan capaian kinerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat.
“Saya kira video (di bioskop) itu bagus. Tidak ada yang salah. Kan bioskop bagian ruang publik,” ujar Danang dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, pemerintah perlu terus melakukan terobosan agar informasi pembangunan dan capaian program dapat tersampaikan secara luas.
Penayangan video capaian Presiden RI Prabowo Subianto sebelum pemutaran film di bioskop, kata Danang, patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi komunikasi publik.
“Justru publik akan bertanya, apa yang dilakukan pemerintah, jika tidak dikomunikasikan dengan baik,” ungkapnya.
“Karena banyak masyarakat di tengah kesibukan, memang butuh informasi di berbagai ruang publik,” sambungnya.
Diketahui, Video iklan pemerintah di bioskop tersebut menampilkan cuplikan kegiatan Presiden Prabowo serta pernyataannya terkait berbagai program prioritas.
Dalam tayangan itu juga ditampilkan narasi dan data capaian, di antaranya produksi beras nasional yang mencapai 21.760.000 ton hingga Agustus 2025.
Serta beroperasinya 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Pihak Istana sendiri memberikan penjelasan bahwa tujuan penayangan video tersebut adalah untuk menyampaikan capaian pemerintahan secara lebih dekat kepada masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus juri bicara Istana, Prasetyo Hadi, mengatakan penyampaian pesan di ruang-ruang publik merupakan hal lumrah. Dia menegaskan hal itu tak menjadi persoalan sepanjang tak ada aturan yang dilanggar.
“Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan maka penggunaan media-media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” kata Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025). (dil)