• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar PPKM, Pengunjung di Tiga Kafe Jaksel Dibubarkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:03
in Megapolitan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. Foto: Instagram/@narkoba_metro

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. Foto: Instagram/@narkoba_metro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan, karena melebihi batas waktu operasi saat pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kafe yang dimaksud yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

BacaJuga:

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

“Kita melakukan (penertiban-red) Pertama di Secondflor jam 00.30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01.00 WIB dan paling parah di Kopi Koboy sudah jam 01.30 WIB masih belum bubar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa melalui kanal YouTube Narkoba Metro, Sabtu (2/10/2021).

Pada razia itu hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang melampaui jam operasional selama
PPKM level 3, namun tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyita minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy, lantaran kafe tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh,” ucap Mukti.

Pihaknya bakal melakukan tindak lanjut akibat kedapatan menjual minuman beralkohol di kafe tersebut. Hal itu melanggar ketentuan.

“Minumannya kami bawa ke kantor, kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin,” ujarnya.

Polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan memberikan tindakan tegas, jika masih ada kafe beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.

“Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang ‘kucing-kucingan’. Kita setiap hari akan operasi terus,” imbuh Mukti.

Berdasarkan aturan PPKM level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, restoran dan kafe di Jawa dan Bali boleh buka hingga pukul 00.00 waktu setempat, dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (dan)

Tags: dki jakartakafePPKM

Berita Terkait.

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:11
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:01
jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3554 shares
    Share 1422 Tweet 889
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.