• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar PPKM, Pengunjung di Tiga Kafe Jaksel Dibubarkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:03
in Megapolitan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. Foto: Instagram/@narkoba_metro

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. Foto: Instagram/@narkoba_metro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan, karena melebihi batas waktu operasi saat pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kafe yang dimaksud yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

BacaJuga:

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

“Kita melakukan (penertiban-red) Pertama di Secondflor jam 00.30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01.00 WIB dan paling parah di Kopi Koboy sudah jam 01.30 WIB masih belum bubar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa melalui kanal YouTube Narkoba Metro, Sabtu (2/10/2021).

Pada razia itu hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang melampaui jam operasional selama
PPKM level 3, namun tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyita minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy, lantaran kafe tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh,” ucap Mukti.

Pihaknya bakal melakukan tindak lanjut akibat kedapatan menjual minuman beralkohol di kafe tersebut. Hal itu melanggar ketentuan.

“Minumannya kami bawa ke kantor, kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin,” ujarnya.

Polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan memberikan tindakan tegas, jika masih ada kafe beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.

“Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang ‘kucing-kucingan’. Kita setiap hari akan operasi terus,” imbuh Mukti.

Berdasarkan aturan PPKM level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, restoran dan kafe di Jawa dan Bali boleh buka hingga pukul 00.00 waktu setempat, dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (dan)

Tags: dki jakartakafePPKM

Berita Terkait.

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01
Siswa-SMA
Megapolitan

Pertamina Perkuat Kesadaran Energi Berkelanjutan Lewat Program Sekolah Energi Berdikari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:50

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.