• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenkopUKM Dukung Percepatan Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Jasa Pramuwisata

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:25
in Nasional
Usaha Mikro

Deputi Usaha Mikro, Eddy Satriya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM mendukunh upaya percepatan pemulihan ekonomi melalui pemberian kemudahan perizinan atau legalitas bagi usaha mikro khususnya bagi sektor jasa pramuwisata.

Untuk kepentingan itu KemenkopUKM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Micro Save Consulting dan Yayasan Desa Wisata Nusantara (Dewisnu).

BacaJuga:

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Kerja sama mencakup Pemetaan Potensi Usaha Mikro di Lokasi Destinasi Wisata sekaligus melakukan perluasan rekrutmen Pendamping Garda Transfumi Wilayah Bali kolaborasi bersama Mercy Corps Indonesia.

Upaya ini dilakukan dalam rangka percepatan penerbitan legalitas Nomor Induk Berusaha bagi usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata (tour guide) dan sektor food and beverage di destinasi wisata bali.

Baca Juga : MenKopUKM Sambut Penyelenggaraan Banyuwangi Muslim Fashion Festival 2021 Jadi Lokomotif Fesyen Muslim Dunia

Deputi Usaha Mikro, Eddy Satriya, dalam keterangannya Minggu, 24 Oktober 2021 menyatakan pihaknya Mendukung Percepatan Legalitas Usaha bagi pelaku Usaha Mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata atau yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide) dan sektor food and beverage didestinasi wisata bali agar terdata dan terlindungi sebagai pelaku usaha oleh pemerintah.

“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi Covid 19 sangat luar biasa bagi semua sektor usaha, terutama di provinsi Bali ini banyak sekali tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata yang rata-rata belum memiliki legalitas usaha akibatnya mereka terhambat kepada akses pembiayaan,” kata Eddy.

Untuk itu pihaknya melakukan perluasan rekrutmen pendamping Garda Transfumi di luar Pulau Jawa, agar bisa membantu mempercepat sosialisasi dan pendampingan dalam penerbitan perizinan berusaha.

Tidak hanya itu, Eddy juga menyampaikan bahwa izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.

Sebagian besar UMKM berpendapat, perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

Maka sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.

Untuk itu, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.

“Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal,” kata Eddy.

Langkah strategis untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM mencakup pembentukan GARDA TRANSFUMI di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian mengintegrasikan GARDA TRANSFUMI, untuk saat ini bersama dengan para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia dan ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi/organisasi masyarakat dan komunitas UMKM.

Sinergi pendampingan bagi usaha mikro informal dari OPD dengan GARDA TRANSFUMI untuk pelaksanaan transformasi usaha di daerah.

“Terakhir, target kami terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapatkan BPUM diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif,” katanya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Bali ini merupakan perluasan rekrutmen Pendamping Garda Transfumi diluar Pulau Jawa untuk memahami prosedur penerbitan perizinan tunggal melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang telah diluncurkan Presiden RI pada 9 Agustus 2021.

Para Pendamping Garda Transfumi ini bertugas sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 yakni mendampingi pendaftaran UMK melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan NIB, pendampingan bagi UMK yang telah mendapatkan NIB bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan SNI dan sertifikasi jaminan produk halal bagi UMK yang baru mendapatkan nomor induk berusaha dan/atau memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat standar dan atau Izin.

Tidak hanya itu para Garda Transfumi juga, dibekai pengetahuan Keamanan Siber dan Pendampingan Pengembangan Bisnis oleh Mercy Corps Indonesia melalui program micro mentor. Eddy berharap pembekalan terhadap Pendamping Garda Transfumi berujung kepada kontribusi peningkatan pelaku UMKM untuk naik kelas. (gin)

Tags: KemenKopUKMLegalitas UsahapramuwisataUsaha Mikro

Berita Terkait.

Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48
Pemeriksaan
Nasional

MIND ID Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Setiap Daerah Operasional

Senin, 20 April 2026 - 10:28
zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.